Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta: Aku Mencintaimu dalam Suka dan Duka, Susah dan Senang
AKBP Raden Brotoseno, suami penyanyi Tata Janeeta, usai dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan Polri.
Editor: Willem Jonata
Terkait isu Brotoseno ini, sebelumnya ICW sudah menanyakannya melalui surat resmi ke Kepolisian sejak bulan Januari, namun hingga akhir Mei tidak kunjung dibalas.
Dikutip dari Kompas.com, ICW pun merekomendasikan Kapolri segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah supaya merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri.
Adapun aturan itu, diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sebab, kata Kurnia, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa.
Ia berpandangan, ketentuan tersebut masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi, seperti Brotoseno, untuk dapat pengampunan melalui sidang KKEP Kepolisian.
Selain itu, ICW mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum.
Diketahui, AKBP Brotoseno merupakan eks napi korupsi yang tak dipecat dari institusi kepolisian.
Ia divonis lima tahun hukuman penjara dan denda hingga akhirnya bebas pada awal tahun 2020.
Meski demikian, Brotoseno masih menjadi anggota kepolisian
Pasalnya, dalam sidang etik yang telah dijalani tahun 2020, Brotoseno hanya dikenakan sanksi permintaan maaf dan demosi.
Setelah adanya berbagai polemik, Polri pun memutuskan untuk mengadakan KKEP PK atas AKBP Brotoseno.