Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditahan Polisi, Nikita Mirzani Santai, Pengacara Sebut Kasusnya Receh

Artis Nikita Mirzani ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022). 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ditahan Polisi, Nikita Mirzani Santai, Pengacara Sebut Kasusnya Receh
Kolase Tribunnews / Tangkapan layar YouTube KH Infotainment dan Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Fahmi Bachmid (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) - Kuasa hukum Nikita Mirzani, yakni Fahmi Bachmid buka suara terkait kabar kliennya mangkir dari panggilan pemeriksaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022). 

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

"Benar (ditahan)," kata Fahmi kepada Tribunnews, Jumat (22/7/2022). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani, menurut Fahmi, terlihat santai ketika mengetahui polisi resmi menahan dirinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra

"Niki santai aja," tutur Fahmi. 

Hal itu lantaran menurut Niki kasusnya ini bukanlah seperti kasus pidana yang melayangkan nyawa orang. 

BERITA REKOMENDASI

"Karena kasusnya kasus receh, Hanya Pencemaran nama baik, Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong Narkoba, bukan pembunuh berencana," ungkap Fahmi. 

"Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja," pungkasnya. 

Baca juga: Relawan P2TP2A Tiru Ucapan Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Dipenjara

Sebelumnya, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM.  

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya. 

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat (22/7/2022). 


Sebelum dilakukan penahanan Nikita turut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian. 

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto. 

Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.

Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.

Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas