Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA di Balik Kabar Nikita Mirzani Diperlakukan Khusus di Tahanan, Kondisi Sel Diungkap

Muncul rumor Nikita Mirzani diperlakukan khusus di tahanan. Fakta berkata sebaliknya.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA di Balik Kabar Nikita Mirzani Diperlakukan Khusus di Tahanan, Kondisi Sel Diungkap
TribunBanten.com
Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani disebut mendapat perlakuan khusus di tahanan, ini faktanya. 

Kini, Kejari Serang mengungkapkan andil anak dalam penahanannya semalam, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Selama 20 Hari Kedepan, Kasusnya dengan Dito Mahendra Segera Disidangkan

Kali ini, Nikita Mirzani seolah tak bisa berkilah lagi untuk menghindari jeruji besi.

Mengingat dalam percobaan penahanan pertamanya, anak Nikita turut menjadi pertimbangan penahanan.

Lantas, bagaimana andil anak Nikita dalam penahanan kejaksaan Serang kali ini?

Menanggapi hal itu, perwakilan pihak Kejaksaan Negeri (KN) Serang menjawabnya.

Ketika ditanya oleh awak media terkait keterlibatan anak Nikita dalam penahanan kali ini, pihak KN Serang membantah.

"Mohon maaf nggak ada," tegas perwakilan KN Serang, dikutip Tribunnews dari YouTube KH Infotainment, Rabu (26/10/2022).

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan, tidak ada anak Nikita di momen penahanan sang ibu.

"Setahu saya nggak ada anaknya ya," tambahnya lagi.

Pihaknya juga tak tahu apakah Nikita meminta waktu bertemu anaknya sebelum ditahan.

"Saya nggak tahu apakah yang bersangkutan minta ketemu anak, atau ke rumah dulu. Yang jelas sudah ada diskusi dan komunikasi dengan saudara NM. Dan tersangka mau dibawa ke Rutan Serang," tandasnya.

Sementara itu, penahanan Nikita dilakukan KN Serang hingga 20 hari ke depan. Terhitung sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Adapun pertimbangan KN Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas