Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru Cari Keadilan, Minta Kapolri Beri Perhatian
Fitri Salhuteru ikut bersuara menanggapi soal Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Kini Selebriti yang biasa disapa Nyao ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang,
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani hingga 20 hari ke depan.
"Bahwa tersangka (Nikita Mirzani) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang," kata Rezkinil Jusar lewat pernyataan tertulisnya, Selasa malam.
Rezkinil menambahkan, dalam kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, janda tiga anak itu dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani pun terancam hukuman pidana selama enam tahun kurungan penjara.
"Kami segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.
Rezkinil menjelaskan kronologi perseteruan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, dimana wanita yang akrab disapa Niki ini melalui akun instagramnya, Mei 2022.
Nikita Mirzani mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi dua gambar atau foto Mahendra Dito, yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.
Kemudian, mantan istri Sajad Ukra itu mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.
"Dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito," ujar Rezkinil Jusar.
"Bahwa terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum," sambungnya.