Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Jadi Tersangka, Ketua Panpel Arema vs Persebaya Buka Suara: Sudah Ingatkan Polisi Soal Gas Air Mata

Penegasan itu diutarakan Abdul Haris yang buka suara terkait penetapannya sebagai salah satu dari enam tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Jadi Tersangka, Ketua Panpel Arema vs Persebaya Buka Suara: Sudah Ingatkan Polisi Soal Gas Air Mata
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Ketua Panitia Pelaksana (panpel) Arema FC, Abdul Haris di Kantor Arema FC pada Jumat (7/10/2022). Abdul Haris menjadi satu di antara enam orang yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban meninggal pasca-laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) silam. 

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya. Kami berduka cita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal," kata Abdul Haris sambil menangis dikutip dari Tribun News.

"Tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani dan menolong mereka sehingga terjadi tragedi kemanusiaan," ujar Abdul Haris.

"Sekali lagi, saya mohon maaf kepada keluarga korban, kepada Aremania, seluruh penonton, dan suporter seluruh Indonesia," ucap Abdul Haris.

"Saya sebagai ketua panpel mohon maaf karena tidak bisa menyelamatkan dan melindungi mereka. Saya tidak mau kejadian itu, tapi tetap terjadi," ujar Abdul Haris menambahkan.

Abdul Haris menjadi salah satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan bersama Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. 

Penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan diumumkan langsung oleh Kapolr Listyo Sigit pada Kamis (6/10/2022).

Abdul Haris sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena karena diduga melanggar pasal 35 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Berita Rekomendasi

Menurut Listyo Sigit, Abdul Haris sebagai penanggung jawab pertandingan abai terhadap keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kapasitas stadion.

Sebelumnya, Abdul Haris juga harus menerima sanksi dari Komisi Disiplin PSSI larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup akibat Tragedi Kanjuruhan.

Adapun Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam hal verifikasi stadion.

Kapolri Listyo Sigit menyebut Akhmad Hadian Lukita dalam hal ini PT LIB masih menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 ketika menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai venue pertandingan. (SuryaMalang/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Menangis, Ketua Panpel Arema FC Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persib
17
11
6
0
30
12
18
39
2
Persebaya
17
11
4
2
22
13
9
37
3
Persija Jakarta
17
9
4
4
25
16
9
31
4
Bali United
17
8
4
5
25
16
9
28
5
Arema
17
8
4
5
27
21
6
28
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas