Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menimbang Kemungkinan Anies Baswedan Gagal dapat Tiket Capres

Patut diduga ada dua cara elite-elite politik dalam mencoba men-"devide at impera" partai-partai pengusung Anies Baswedan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menimbang Kemungkinan Anies Baswedan Gagal dapat Tiket Capres
Ist
Calon Presiden Anies Baswedan didampingi Wakil Ketua Umum Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia Anies (FDCAI) Dr Anwar Budiman SH MH (kiri) dalam acara halal bihalal dan milad pertama FDCAI di Jakarta, Rabu (31/5/2023). 

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH

TRIBUNNEWS.COM  - Devide et impera! Pecah dan kuasailah!

Apakah strategi imperialisme ala Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang sudah terbukti berhasil mengadu domba bangsa Indonesia di masa pemerintahan kolonial Belanda itu kini sedang coba diterapkan elite-elite politik di Tanah Air menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024?

Pertanyaan tersebut patut dilontarkan.

Pasalnya, ada partai-partai koalisi pengusung calon presiden yang mengalami gejala perpecahan internal.

Mereka adalah Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung Anies Baswedan sebagai capres untuk Pilpres 2024.

KPP terdiri atas Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga: NasDem Dengar Informasi Operasi Sandiaga Rayu PKS Agar Tarik Dukungan Terhadap Anies Baswedan

BERITA REKOMENDASI

Entah siapa yang mengusung strategi "devide et impera" itu. Apakah pihak eksternal ataukah ada musuh dalam selimut.

Yang jelas, KPP mengalami gejala perpecahan internal. Jika perpecahan KPP benar-benar terjadi, maka Anies Baswedan terancam tidak beroleh tiket capres di Pilpres 2024.

Ya, berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Pertama, memperoleh minimal 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya; atau kedua, memperoleh minimal 20% dari total jumlah kursi DPR.

Adapun ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tersebut sudah dipenuhi oleh tiga partai pengusung Anies Baswedan itu.

Berikut rincian perolehan suara Nasdem, Demokrat, dan PKS pada Pemilu 2019:

Nasdem: 9,05%
Demokrat: 7,77%
PKS: 8,21%
Total: 25,03%

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas