News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jubir Serikat Buruh Ungkap Seorang Pekerja Perempuan di AICE Tak Dapat Cuti Haid hingga Operasi

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pabrik kedua PT Aice Ice Cream Jatim Industry, di Mojokerto, JawaTimur.

Menurut F-SEDAR, buruh tidak mendapatkan layanan kesehatan secara demokratis karena satu-satunya dokter yang bisa memberikan izin sakit hanya dokter perusahaan saja.

Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh AICE kemudian memberikan 22 tuntutan pada PT AFI.

Baca: Pemerintah Ungkap 285 Ribu Buruh Terkena PHK dan Ada 11 Juta Orang Menganggur

Terkait aksi tersebut, Legal Corporate PT AFI, Simon Audrey Halomoan Siagian mengatakan perusahaan pada dasarnya sudah memenuhi semua regulasi yang berlaku.

"Semua sudah kami lakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Simon, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian (tengah) bersama tim dari PT AFI (es krim Aice) ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Menurut Simon, aksi ini sudah mengganggu operasional produksi dan merugikan perusahaan.

Pasalnya, Simon menuturkan, dari 11 line produksi yang dijalankan, hingga Kamis kemarin7 line yang berjalan.

"Jadi produksi tidak maksimal dan sudah mengalami kerugian. Tapi kami belum hitung karena belum selesai," lanjut dia.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Nabilla Tashandra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini