Menurut F-SEDAR, buruh tidak mendapatkan layanan kesehatan secara demokratis karena satu-satunya dokter yang bisa memberikan izin sakit hanya dokter perusahaan saja.
Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh AICE kemudian memberikan 22 tuntutan pada PT AFI.
Baca: Pemerintah Ungkap 285 Ribu Buruh Terkena PHK dan Ada 11 Juta Orang Menganggur
Terkait aksi tersebut, Legal Corporate PT AFI, Simon Audrey Halomoan Siagian mengatakan perusahaan pada dasarnya sudah memenuhi semua regulasi yang berlaku.
"Semua sudah kami lakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Simon, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Menurut Simon, aksi ini sudah mengganggu operasional produksi dan merugikan perusahaan.
Pasalnya, Simon menuturkan, dari 11 line produksi yang dijalankan, hingga Kamis kemarin7 line yang berjalan.
"Jadi produksi tidak maksimal dan sudah mengalami kerugian. Tapi kami belum hitung karena belum selesai," lanjut dia.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Nabilla Tashandra)