"Padahal IHT ini cukup besar kontribusinya bagi penghasilan negara.
Namun, justru IHT ini yang terus disembelih oleh pemerintah untuk menutupi kekurangan pendapatan negara.
Baca juga: Petani Tembakau Kirim Surat ke Presiden, Minta Jokowi Tolak Kenaikan Cukai Rokok
Namun membentuk pengangguran baru," ucap dia.
Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2022.
Pemerintah beralasan, kenaikan tarif cukai dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya mengatakan, pemerintah masih terus mengkaji beberapa aspek yang menjadi landasan penetapan tarif CHT tahun depan.
Targetnya, kajian tersebut rampung bulan ini sehingga tarif CHT untuk tahun 2022 bisa diakomodir lewat Peraturan Menteri Keuangan (Ade Miranti Karunia).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aliansi Tembakau: Kenaikan Cukai Rokok Bakal Bikin Gelombang Pengangguran Baru "