Di situ hanya ada pos sumber pembiayaan, diterangkan dalam Pasal 24 RUU IKN, yaitu: Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN bersumber dari APBN dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk penyelenggaraan IKN, Pemerintahan Khusus IKN dapat melakukan pemungutan pajak dan atau pungutan khusus IKN.
Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan IKN akan diatur lewat Peraturan Pemerintah.
Adapun naskah akademik RUU IKN memaparkan contoh-contoh kasus pembiayaan, baik nominal maupun proporsi, untuk pemindahan Ibu Kota sejumlah negara yang pernah ada sebelumnya. (Palupi Annisa Auliani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Mana dan Berapa Ongkos Ibu Kota Negara?"