Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta bersikap tegas kepada pelanggar kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak kelapa sawit.
Anggota DPR Mulyanto mengatakan, pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menerapkan kebijakan DMO CPO ini, jangan sampai mencla-mencle dan terkesan takut kepada taipan minyak sawit.
"Hari ini masih banyak laporan masyarakat, bahwa minyak goreng curah sulit ditemui di pasaran. Untuk itu pemerintah mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO tersebut," kata Mulyanto, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Mayoritas Retail Modern di Jabodetabek Kehabisan Stok Minyak Goreng
Menurutnya, pemerintah perlu membentuk tim pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan DMO CPO, sekaligus menindak perusahaan CPO dan minyak goreng yang terbukti terlibat kartel.
Pemerintah, kata Mulyanto, jangan segan menindak siapapun yang terbukti mengacaukan sistem produksi dan distribusi minyak goreng, karena hal tersebut telah menyengsarakan masyarakat.
"Tim terdiri dari Kementerian terkait, Kepolisian dan Kejaksaan. Tim ini harus kuat karena berhadapan dengan kartel yang ditenggarai mempunyai jaringan luas," kata Mulyanto.
Berkaca dari pengalaman DMO batubara, kata Mulyanto, pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal.
Bahkan, bila perlu dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi.
"DMO ini kan sebentuk sharing the pain dari para pengusaha sawit yang selama ini menikmati untung dari CPO untuk pembangunan nasional termasuk ketahanan energi," ujarnya.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kuota CPO untuk memenuhi kebutuhan pasar minyak goreng dan biofuel domestik secara bersama-sama, apalagi kita telah berkomitmen untuk terus mengembangkan biofuel dalam rangka menekan impor BBM, reduksi karbon dan mengurangi defisit transaksi berjalan," sambung Mulyanto.
Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO).
Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein.