News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Isi e-Filing di www.pajak.go.id, Kenali 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan

Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun;

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau,

c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas (misalnya : dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,

c. WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

d. WP yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

e. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).

f. Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan atau Pajak Online 2022 di www.pajak.go.id, Maksimal 31 Maret

Berikut ini informasi tentang pengisian e-filing untuk SPT Tahunan, dikutip dari buku panduan Pengisian SPT Tahunan e-Filing dalam laman pajak.go.id.

Dokumen Pendukung

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini