Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau,
c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
3. Formulir 1770
Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas (misalnya : dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,
c. WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
d. WP yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
e. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
f. Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan atau Pajak Online 2022 di www.pajak.go.id, Maksimal 31 Maret
Berikut ini informasi tentang pengisian e-filing untuk SPT Tahunan, dikutip dari buku panduan Pengisian SPT Tahunan e-Filing dalam laman pajak.go.id.
Dokumen Pendukung