TRIBUNNEWS.COM - Pengisian SPT Tahunan 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Wajib Pajak orang pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif pajak untuk SPT Tahunan sesuai nominal penghasilan per tahun.
Kemudian, dari total penghasilan per tahun akan dihitung berapa jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak atau PTKP.
Baca juga: KLIK pajak.go.id: Berikut Cara Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan sebagai berikut:
1. Penghasilan di atas Rp 54 juta sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.
Siapa yang Wajib Melapor SPT Tahunan?
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara sederhana adalah jumlah tertentu dari penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Dikutip dari DJP, PTKP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.