News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id dan Ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara lapor pajak SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id dan ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi. Batas lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022.

7. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

8. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

9. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.

Misal: warisan sebesar Rp10.000.000

10. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.

Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp5.000.000)

11. Tambahkan Harta yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”

12. Tambahkan Utang yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”

13. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"

14. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

15. Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini