Namun, tugas pemerintah mengatur galon mengandung BPA ini bisa menimbulkan dampak paranoid atau ketakutan di masyarakat untuk mengkonsumsi AMDK.
Dikhawatirkan, ada sebagian masyarakat jadi berpikir tidak lagi menggunakan AMDK dalam kebutuhan sehari-hari karena takut dengan label mengandung zat berbahaya.
Kendati demikian, sama halnya dengan rokok, Saut menilai nantinya masyarakat akan terbiasa dengan label yang berada di galon air minum
"Kita bicara seperti rokok, masyarakat tetap merokok walaupun ada label zat bahaya. Tergantung orangnya, tapi tanggung jawab pemerintah harus dilakukan," tutur dia.
Di sisi lain, dia menjelaskan, akan ada aspek bisnis yang harus dipertimbangkan jika nantinya pemerintah memberikan label galon dengan kandungan BPA maupun non BPA.
Perlu diketahui, kandungan BPA yang terdapat di galon dengan bahan dasar polyethylene carbonate (PEC) memiliki ciri bentuk yang tebal dan kuat.
Saut menambahkan, galon dengan bahan dasar polyethylene terephthalate dinilai aman karena cocok untuk makanan dan minuman.
Apalagi kemasan untuk makanan, minuman, dan obat-obatan memang tidak boleh sembarangan, karena bersentuhan langsung dengan organ tubuh manusia.
“Untuk BPA ini bisa dikatakan sebuah zat berbahaya, dengan mencampurkannya dalam plastik berbahan dasar PEC untuk membuat galon agar keras dan tahan lama. Artinya, kalau kebanting atau jatuh, tetap kuat galonnya. Menurut penelitian di Perancis, di negara Eropa Barat, di Amerika juga, BPA ini sudah di-banned atau dilarang," pungkasnya.
Kritik keras dari FMCG Insights
Terkait dengan data temuan BPOM ini, Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi menyayangkan pernyataan pihak asosiasi yang menjamin keamanan mengonsumsi air minum galon guna ulang.
Menurutnya, sesuatu yang dulu dianggap aman, belum tentu saat ini sama sekali tidak berisiko.
Willy juga turut menyesalkan pihak asosiasi yang terlalu cepat menuding bahwa wacana pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang ini merupakan bagian dari kampanye hitam atau hoaks terhadap industri.
Padahal, tambah Willy, aturan pelabelan BPA bukan berarti melarang penggunaan galon guna ulang tetapi hanya melabelinya agar masyarakat sebagai konsumen mendapat informasi menyeluruh terhadap apa yang mereka konsumsi.
“Informasi yang benar dan pasti tentang suatu produk merupakan hak konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jadi, jangan ditutupi atau dikurangi,” jelas Willy.
Sebagai informasi, dalam draft revisi yang diajukan, BPOM mengharuskan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat untuk mencantumkan keterangan "Berpotensi Mengandung BPA".