News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

LOGIN djponline.pajak.go.id, Simak Cara Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online dengan login pajak.go.id. Pelaporan maksimal 31 Maret 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses djponline.pajak.go.id.

Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT? Ikuti Langkah Ini, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Baca juga: Besaran PTKP untuk Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Paling Lambat 31 Maret 2022

Berikut dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini.

2. Isikan nomor NPWP.

3. Isi kode keamanan.

4. Klik verifikasi.

5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan.

6. Masukkan password dan klik 'Simpan'.

7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online.

8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online.

9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'.

10. Akun anda berhasil diaktifkan.

Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id.

2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

4. Pilih Buat SPT.

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Baca juga: Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Mengisi Formulir 1770SS dan 1770S, Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 Maret

Cara Upload e-SPT

1. Buka www.pajak.go.id.

2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.

4. Pilih Buat SPT.

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT.

6. Klik Browse File dan pilih file .csv dari e-SPT Anda.

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada.

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload.

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai.

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”.

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Jenis Formulir SPT PPh

Dikutip dari Indonesia.go.id, ada tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS

Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

(Tribunnews.com/Latifah/Widya)

Artikel lainnya terkait SPT Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini