2. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia (WNI).
Bagi warga negara asing (WNA), serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
3. Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan menyampaikan alamat email aktif.
Jika sudah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2022
Aktivasi EFIN secara Online Lewat E-Mail
Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id.
Namun, saat ini laman tersebut belum dapat di akses karena ditutup sementara.
Aktivasi EFIN secara online kini dialihkan melalui WhatsApp atau E-mail KPP tempat mendaftar NPWP.
Persyaratan untuk aktivasi melalui E-mail dan WhatsApp biasanya hampir sama.
WP dapat mencari informasi WhatsApp atau E-mail KPP di laman browser atau akun sosial media resmi KPP tersebut.
Secara umum, berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN online melalui e-mail, dikutip dari pajak.go.id.
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu: