- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan- EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Baca juga: Cara Atasi Lupa EFIN saat akan Lapor SPT Pajak Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini!
Cara Mendaftar Akun DJP Online
Langkah berikutnya setelah mendapat EFIN adalah mendaftar akun DJP Online.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline
2. Pilih “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
3. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.