TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anda calon pemudik harus lebih hati-hati melintas di jalan tol. Pengelola jalan tol bersama Korlantas Polri sudah mulai memberlakukan tilang elektronik berbasis kamera pemantau atau tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sanksi tilang akan dijatuhkan kepada pengemudi yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimum.
Di ruas jalan tol Semarang-Solo misalnya, batas maksimum kecepatan kendaraan yang diizinkan adalah 80 kilometer per jam.
Pengelola jalan tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jateng, resmi memberlakukan tilang elektronik ETLE mulai 1 April 2022.
Tujuannya, agar sesama pengguna jalan dapat mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Pengendara yang melakukan pelanggaran dalam berkendara akan terekam dalam kamera jenis automatic number plate recognition (ANPR), yang terpasang secara tersembunyi di sejumlah titik di jalanan tol.
Penerapan aturan baru tilang ETLE ini sejalan dengan seruan National Traffic Management Center Korps, selaku pusat pengendali lalu lintas nasional.
Dengan bantuan PT Jasa Marga Tbk, nantinya pengendara yang tidak mengindahkan aturan dalam berlalu lintas akan ditindak tegas.
Berdasarkan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara hanya diperbolehkan memacu kendaraannya pada kecepatan minimal sebesar 60 km dan dan maksimal 80 km/jam jam.
Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran ETLE akan terancam hukuman pidana maksimal 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.
Kendaraan ODOL juga Ditilang
Melansir dari situs Trans Marga Jateng menyebut, tilang ini nantinya akan terbagi menjadi dua jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE, yaitu kendaraan yang membawa muatan over dimension dan overloading atau yang lebih dikenal dengan sebutan ODOL.
Untuk Weight In Motion Jasa Marga Jateng menetapkan ruas Jalan Tol Semarang Solo dengan batas maksimal 438 km (Akses GT Muktiha).
Kehadiran kendaraan ODOL pengangkut sembako kerap kali menimbulkan masalah. Salah satunya potensi kecelakaan di jalan raya.