TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah belum mampu membuat masyarakat dengan mudah memperoleh minyak goreng.
Hal itu tercermin dari survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) terkait masalah minyak goreng di masyarakat.
Survei ini dilakukan oleh LSI pada 10-14 Mei 2022 dengan melibatkan 1.273 responden.
Baca juga: Jokowi Buka Keran Ekspor CPO, Klaim Harga Minyak Goreng Sudah Turun
Hasilnya mayoritas responden mengaku masih mengalami kesulitan mendapatkan atau membeli minyak goreng.
"Pada pasca lebaran 72 persen masyarakat menyatakan masih kesulitan mendapatkan minyak goreng," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis survei LSI soal evaluasi publik terhadap kasus mafia minyak goreng yang disiarkan secara daring, Minggu (22/5/2022).
Sementara sebanyak 92 persen responden mengaku mengalami kenaikan harga minyak goreng di wilayah tempat tinggal mereka.
Kemudian sebanyak 55 persen responden mengaku tahu atau pernah mendengar beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang ekspor CPO.
"22 persen persen sangat setuju dan 64,7 persen setuju dengan kebijakan melarang ekspor CPO dan produk olahannya," ucap Djayadi.
Lalu sebanyak 62 persen responden mengaku tahu atau pernah mendengar Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Sebanyak 51,8 persen responden menginginkan pelaku dihukum seumur hidup.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Muntilan Magelang
Masyarakat Minta Pejabat Terlibat Mafia Minyak Goreng Dihukum Seumur Hidup
Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukan sebanyak 62 persen responden mengetahui kasus mafia minyak goreng yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengungkapkan sebanyak 61,9 persen cukup percaya dan 23,0 persen sangat percaya Kejaksaan Agung mampu menangani kasus ini.
Sementara terkait hukuman, mayoritas responden menginginkan para pejabat yang terlibat dihukum berat