News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Dilema Terkait Cuti Melahirkan 6 Bulan, Kadin Berikan Win-win Solution

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hamil. Aturan cuti melahirkan 6 bulan untuk istri dan suami menjadi dilema bagi pelaku usaha.

Tiga bulan pertama tetap dibayarkan upah 100 persen dan 3 bulan berikutnya 75 % . Serta hak pendampingan bagi suami selama 40 hari untuk kelahiran dan 7 hari untuk kasus keguguran.

"Mengapresiasi adanya perhatian khusus pada keterhubungan hak maternitas dengan isu kekerasan terhadap perempuan dan pada kebutuhan perempuan penyandang disabilitas dalam mengakses hak maternitas," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.

Mengingatkan bahwa penerapannya membutuhkan alokasi anggaran yang cukup sekaligus mensyaratkan pengawasan yang ketat. Selain itu katanya berbagai pelanggaran yang terjadi terhadap UU Ketenagakerjaan selama ini negara perlu mengantisipasi pengalokasian anggaran jika ada tempat kerja yang tidak sanggup.

Baca juga: Komnas Perempuan Dukung Usulan Cuti Melahirkan 6 Bulan 

Meskipun bersedia untuk melaksanakannya. Mengenali pengaturan tersebut dapat berpotensi menjadi penghambat hak bekerja perempuan yang juga dilindungi oleh undang-undang.

Pemastian korporasi untuk tunduk pada aturan, termasuk tidak melakukan pembatasan kesempatan kerja pada masa rekrutmen perlu dilengkapi dengan langkah afirmasi tambahan.

Tentunya untuk memastikan pengambilan cuti ini tidak akan mempengaruhi kesempatan pengembangan karir. Kemudian mengidentifikasi adanya kebutuhan kejelasan cuti pendampingan suami juga berbayar utuh. Sehingga suami saat mengambil cuti tidak khawatir penghasilan keluarga.

Jika suami atau ayah meninggal atau berpisah, maka untuk cuti pendampingan dapat diperluas bagi anggota keluarga terdekat.

"Program ini akan berkontribusi untuk memastikan cuti pendampingan suami benar-benar digunakan untuk meringankan beban kerja domestik dan pengasuhan dari pihak perempuan," ujar Andy.

Menurutnya, program ini terutama penting dalam masyarakat patriarkis yang masih melekatkan peran domestik sebagai tugas perempuan.

Baca juga: Ketua DPR Usul Cuti Melahirkan 6 Bulan, Politikus PDIP: Positif dan Bermanfaat Bagi Ibu serta Bayi

Diketahui hak maternitas merupakan hak asasi manusia yang khusus melekat pada perempuan. Seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui. Fungsi ini bukan hanya bersifat personal, melainkan juga sosial karena berkait langsung dengan keberlangsungan kehidupan manusia dan bangsa.

Karena itu, pemenuhan dan pelindungan hak maternitas adalah tanggung jawab semua pihak, terutama negara. Pemenuhan hak maternitas juga merupakan salah satu pemenuhan prinsip keadilan substantif berbasis gender.

"Sehingga tidak boleh berdampak pada pembakuan peran gender perempuan di ruang domestik, pembatasan pemenuhan hak bekerja dan berserikat bagi perempuan bekerja," ujarnya.

Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti melihat urgensi RUU KIA sangat besar bagi peradaban Indonesia.

“Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik,” kata Retno.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini