News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Tersandung Kasus ACT, Mengenal Visi Misi hingga Produk yang Ditawarkan Koperasi Syariah 212

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koperasi Syariah 212 saat Grand Launching Koperasi Syariah 212 di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor pada 6 Januari 2017.Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa terdapat penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang turut mengalir ke Koperasi Syariah 212.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa terdapat penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang turut mengalir ke Koperasi Syariah 212.

Aliran dana ACT yang mengalir ke Koperasi Syariah 212 mencapai Rp10 Miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana Rp10 miliar berasal dari dana donasi CSR oleh Boeing Community Invesment Found (BCIF) dengan nilai total Rp 138 Miliar.

Baca juga: Miliki Visi Jadi 5 Besar di 2025, Koperasi Syariah 212 Disebut Dapat Aliran Dana ACT Rp 10 Miliar

"(Dana mengalir, red) untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," kata Helfi saat jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Adanya kasus tersebut, Tribunnews mencoba mencari tahu lebih detail tentang Koperasi Syariah 212.

Berikut ini Visi, Misi, hingga Produk yang ditawarkan Koperasi Syariah 212.

Profil Koperasi Syariah 212

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews dari website resminya, Koperasi Syariah 212 adalah Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh Aksi 212.

Semangat para tokoh ini kemudian diwujudkan pada upaya menjadikan Koperasi Syariah 212 sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ekonomi umat.

Koperasi Syariah 212 didirikan pada tanggal 6 Januari 2017, yaitu pada saat Grand Launching Koperasi Syariah 212 di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor.

Baca juga: Terima Duit Rp10 Miliar dari ACT Pengurus Koperasi Syariah 212 Bakal Diperiksa Bareskrim Pekan Depan

Saat itu berkumpul tokoh-tokoh umat, seperti Kyai Ma’ruf Amin, Ustad Bachtiar Nasir, Ustad M. Zaitun Rasmin, Kyai Misbahul Anam, Ustad Didin Hafidhuddin, Dr. M. Syafii Antonio, dan masih banyak tokoh umat lainnya.

Rapat perdana para pendiri dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2017, yang dihadiri oleh 24 pendiri.

Rapat perdana ini menghasilkan keputusan Anggaran Dasar Koperasi Syariah 212 dan susunan personalia kepengurusan Koperasi Syariah 212 yang pertama kali.

Untuk selanjutnya hasil Rapat Pendiri ini melalui Notaris, dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM selaku wakil pemerintah yang menangani perkoperasian.

Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.

Visi Koperasi Syariah 212 adalah menjadi 5 (lima) besar Koperasi di Indonesia dari sisi jumlah anggota, penghimpun dana tabungan, jaringan, dan kekuatan investasi pada sektor-sektor produktif pilihan pada tahun 2025.

Sementara itu, misi Koperasi Syariah 212 adalah mengoptimalkan potensi ekonomi dan sumber daya ummat baik secara daya beli, produksi, distribusi, pemupukan modal serta investasi dalam sektor produktif pilihan yang dijalankan secara berjamaah, amanah, profesional yang mampu mendatangkan kesejahteraan pada tataran individu/keluarga.

Koperasi Syariah 212 Memiliki Sejumlah Ragam Produk Yang Ditawarkan

Dalam rangka menunjang pertumbuhan Koperasi Syariah 212, dikembangkan beberapa produk antara lain produk pendanaan, pembiayaan, dan pengembangan usaha.

Pada produk pendanaan, memiliki 4 ragam pilihan.

Pertama, Simpanan Pokok. Merupakan kontribusi al musahamah atau saham yang dimiliki oleh anggota di Koperasi Syariah 212 yang dibayarkan sekali oleh anggota, yakni sebesar Rp212.000.

Kedua, Simpanan Wajib. Yaitu merupakan kontribusi al musahamah atau saham yang dimiliki oleh anggota di Koperasi Syariah 212 yang dibayarkan sekali sebulan sebesar Rp10.000 atau sekali setahun sebesar Rp120.000 oleh anggota.

Ketiga, Tabungan Investasi/Simpanan Sukarela. Merupakan Tabungan Investasi merupakan kontribusi dana dengan akad mudharabah mutlaqoh yang akan dikelola secara syariah oleh Koperasi Syariah 212.

Tabungan Investasi ini adalah kekuatan koperasi yang sesungguhnya. Tabungan ini tidak ada batas maksimum berapa dana yang disimpan, karena semakin besar dana yang disimpan akan semakin baik.

Seluruh tabungan investasi berjangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.

Keempat, Wakaf Uang. Menurut Koperasi Syariah 212, wakaf tunai produktif merupakan terobosan untuk mengoptimalkan potensi sosial ummat dalam bentuk wakaf tunai.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku wakaf tunai dapat dikelola oleh LKS seperti perbankan syariah, ataupun Koperasi yang telah mendapat izin dari departemen koperasi.

Wakaf tunai produktif ini dapat dikembangkan kerjasama-kerjasama dengan lahan-lahan wakaf yang masih idle seperti lahan-lahan yang strategis di dekat pasar dapat dibangun ruko atau apartemen, karena dibangunnya ruko atau apartemen maka lahan tersebut dapat menjadi produktif dan hasil keuntungannya dapat dikembalikan kepada ummat sementara asetnya akan tetap menjadi aset wakaf.

Produk Pembiayaan

Mencakup pengembangan kawasan pemukiman dan properti syariah. Produk ini didasarkan atas kerja sama pemilik lahan secara bagi hasil.

Koperasi Syariah 212 akan berperan sebagai pengembang (developer) dan pemasaran ke seluruh anggota. Anggota dapat juga berperan sebagai turn key contractor.

Oleh karena itu, kami mengundang segenap kaum muslimin yang memiliki lahan untuk bekerja sama mengoptimalkan lahan strategisnya. Besar harapan bahwa lahan-lahan kaum muslimin akan tetap di tangan kaum muslimin dan tidak lepas ke pihak lain.

Produk Pengembangan Usaha

Salah satu sektor strategis ekonomi ummat adalah penguasaan jaringan waralaba dan mini market secara nasional. Jaringan ini baru dapat dikembangkan seandainya supply chain berupa distribution centre telah berhasil dibangun.

Sementara distribution centre baru akan ajeg ketika manufaktur kebutuhan pokok berupa makanan dan minuman serta kebutuhan harian dapat dikuasai.

Target penting lain pengembangan usaha adalah akuisisi pabrik-pabrik dan manufaktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

Strategi pengembangan usaha ini akan menjadi semakin mudah bila lembaga keuangan syariah berupa perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah dapat dikonsolidasikan. Konsolidasi dapat dilakukan dalam bentuk penyertaan saham di Koperasi Syariah 212.

Jaringan usaha 212 berkewajiban untuk bermitra dengan sebanyak mungkin usaha-usaha ummat yang sudah ada dan bukan mematikan usaha ummat tersebut seperti warung-warung sederhana dan pasar tradisional.

Koperasi Syariah 212 Juga Memiliki Brand 212 Mart

Terdapat pula 212 Mart, yaitu brand minimarket Koperasi Syariah 212. Kepemilikan berjamaah, dikelola secara profesional dan terpusat untuk menjaga daya saingnya baik dari sisi jaringan distribusi, produk, harga maupun promo.

Di minimarket tersebut juga menjual air mineral dan minyak goreng sawit dengan brand 212.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini