News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Mixue? Produk yang Diingatkan Kemenag untuk Tak Pasang Logo Halal Sebelum Sertifikat Terbit

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gerai Mixue - Apa itu Mixue? Simak profil dan sejarah berdirinya Mixue yang kini sedang proses sertifikasi halal.

2016

Mixue mengadakan Konferensi Pengusaha tahunan kedua di Balai Rakyat Provinsi Haenan.

2017

Mixue menggelar ulang tahun ke-20 dan Konferensi Pengusaha di Zhengzhou International Convention dan Exhibition Centre.

Lebih dari 5.000 orang hadir dan menikmati penampilan penyanyi rock Xu Wei.

2018

Mixue membangun kawasan industri baru seluas 300.000 m persegi yang mengintegrasikan investigasi pasar, R&D produk, transformasi produksi, dan logistik.

Di tahun yang sama, Mixue menetapkan maskot baru, Snow King, dan membuka toko global pertamanya di Hanoi, Vietnam.

Baca juga: Meski Mayoritas Muslim, Menteri BUMN Erick Thohir: Indonesia Tak Masuk 10 Besar Industri Halal Dunia

2019

Pada Mei 2019, Festival Musik Es Krim yang disponsori secara eksklusif oleh Mixue, diadakan di Zhengzhou Oparara Water Park.

Lebih dari 30.000 orang hadir.

Di bulan yang sama, Mixue mengadakan Konferensi Pengusaha di Zhengzhou Opara Waterpark.

Lebih dari 6.000 waralaba dari seluruh negeri hadir.

Sudah Punya Puluhan Ribu Gerai

Ilustrasi Mixue (Tribun Medan)

Hingga Maret 2022, setidaknya Mixue sudah memiliki lebih dari 21.000 gerai yang beroperasi di lebih 11 negara Asia.

Mixue mulai melebarkan sayapnya ke berbagai negara di Asia sejak 2018, saat toko global pertamanya berdiri di Hanoi, Vietnam.

Per 2022, Mixue sudah memiliki 350 gerai di Vietnam.

Di Indonesia, Mixue dikelola lewat PT Zhisheng Pacific Trading.

Mixue pertama kali 'muncul' di Indonesia pada Maret 2020 di Cihampelas Walk, Kota Bandung, Jawa Barat.

Diperkirakan Mixue telah memiliki 317 gerai di Indonesia.

Selain Vietnam dan Indonesia, Mixue juga mempunyai gerai di Singapura, Malaysia, Thailand, Kamboja, Laos, Jepang, dan Korea Selatan.

Sertifikasi Halal Mixue

Belakangan, Mixue menjadi perbincangan lantaran diketahui belum memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebenarnya, pihak Mixue Indonesia sendiri telah memberikan pernyataan soal sertifikasi halal pada Juli 2022 silam.

Kala itu, Mixue Indonesia menegaskan pihaknya sudah mengurus sertifikat halal sejak awal 2021, namun hingga kini belum selesai.

Lamanya sertifikasi halal disebabkan karena hampir 90 persen bahan baku Mixue berasal dari China.

Juga, karena adanya kebijakan lockdown di Negeri Tirai Bambu yang berdampak pada lamanya pengurusan sertifikat halal.

Berikut rincian penjelasan Mixue Indonesia kala itu:

"1. (Sebanyak) 90 persen bahan baku Mixue diimpor dari Negeri Tiongkok.

Mayoritas bahan baku Mixue di Indonesia saat ini diproduksi di Pabrik Mixue yang berstandar Internasional di Tiongkok.

Sehingga proses konsultasi sertifikat halal kami pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.

2. Sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota.

Proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, namun juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalaui.

3. Pandemi Covid-19 dan lockdown.

Pandemi Covid-19 berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk Tiongkok, yang menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan."

Sementara itu, pada Senin (2/1/2023), pihak MUI juga mengumumkan Mixue saat ini tengah dalam proses sertifikasi halal."

Kata Kemenag soal Mixue Pasang Logo Halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham ,menyebut produk es krim dan teh Mixue hingga kini belum bersertifikat halal.

Ia pun mengingatkan agar gerai Mixue tidak memasang logo Halal Indonesia jika belum memiliki sertifikat halal.

Menurut Aqil, logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.

Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Aqil menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham.

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Ingatkan Mixue untuk Tidak Pasang Logo Halal Indonesia: Mereka Belum Punya Sertifikat Halal

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Dodi Esvandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini