Setiap tahunnya, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang paling dinantikan oleh para pekerja.
Pada saat itu, mereka akan mendapat bonus atas usaha dan kerja keras yang dilakukan untuk perusahaan.
Meskipun begitu, pemberiannya tak selalu berjalan mulus. Bisa dikatakan bahwa THR kerap menjadi masalah bagi para karyawan.
Terkadang, ada perusahaan yang enggan atau lalai membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.
Bahkan, menurut Suryanto Sinurat, Advokat dan Partner di SSAJ & Associates, dalam seminar Obsesif musim kelima bertajuk “Isu dan Polemik THR”, Kementerian Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR setiap tahunnya.
Disebutkan pula olehnya bahwa pada 2021 terdapat 404 aduan yang masuk ke posko tersebut. Meskipun begitu, semua aduan dapat diselesaikan dengan baik.
Baca juga: Jangan Kalap Habiskan THR Saat Mudik, Ingat Kebutuhan Hidup Lain Setelahnya
Ketentuan Pemberian THR Agar tak keliru, kita harus mengetahui hal-hal mendasar dalam THR.
Dari sisi hukum, ada tiga golongan pekerja yang berhak mendapatkannya. Pertama adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak yang punya masa kerja minimal satu bulan dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap.
Kedua, jika PKWTT mengalami PHK dalam jangka 30 hari sebelum hari raya, mereka juga berhak mendapatkan THR.
Namun, jika jangka waktunya kurang dari itu, mereka tak bisa mendapat THR. Ketiga adalah pekerja yang dipindahkan ke anak perusahaan.
Hal ini bisa terjadi saat dipindahkan, pekerja tersebut belum mendapat THR dari PT A. Jadi, PT B, yang merupakan anak perusahaan PT A, wajib memberikan.
Pekerja juga harus memiliki masa kerja selama 12 bulan untuk mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, jika kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR berasal dari masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima dalam satu bulan.
Adapun landasan hukum yang menetapkan dasar-dasar THR ini terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, dan pedoman yang selalu dikeluarkan Menaker setiap tahun.