News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wamendag: Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Peritel Senilai Rp 344 Miliar Rampung Agustus

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak kunjung melakukan pembayaran penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak (rafaksi) kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Jumlahnya Rp344 miliar.

Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan di pasar.

Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan sebesar Rp14 ribu per liter.

Namun, regulasi itu kemudian dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tetinggi Minyak Goreng Sawit.

Kata Zulkifli, saat ini Kementerian Perdagangan sedang menunggu fatwa hukum dari Kejaksaan Agung terkait pembayaran rafaksi ini.

Apabila Kejaksaan Agung sudah merespons, Kemendag baru akan membuat surat untuk pembayaran utang tersebut.

"Kita perlu fatwa hukum. Itu yang diminta Sekjen ke Kejaksaan Agung. Dari Kejaksaan Agungnya juga belum ada hasilnya. Kalau sudah ada nanti kita bilang dan bikin surat untuk langsung membayar utang tersebut," ujar Zulkifli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini