News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipanggil Kemenkop UKM Soal Project S, Tiktok Indonesia Tak Hadirkan Pejabat Eksekutif

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiktok Indonesia menegaskan tidak akan membuka aktivitas perdagangan cross border di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan menghadiri diskusi dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia di kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Anggini didampingi Head of Government Relation Wahid bersama tim komunikasi dari Tiktok Indonesia membahas sejumlah isu termasuk Project S tanpa pejabat eksekutif.

Pihaknya menyatakan siap jika perlu menggelar pertemuan jajaran BOD Tiktok bersama pemerintah membahas isu yang tengah berkembang. “Saat ini kalau rencana (pertemuan) BOD nanti kami pastikan bila ada nanti juga bisa kami update,” ujar Anggini.

Menurutnya, rencana pertemuan itu sudah sempat ada pada 15 Juni lalu tetapi tidak dapat terealisasi. “Sayangnya gayung belum bersambut mudah-mudahan ke depannya ada lagi kesempatan bila ada hal-hal yang dapat kami sampaikan ke media dengan senang hati akan kami lakukan,” urai Anggini.

Di sesi doorstop, Anggini menjelaskan bahwa setiap menerima undangan diskusi dari pejabat pemerintah, Tiktok mengutus government relation.

“Kalau BOD segala macam strukturnya lebih kompleks lagi. Itu bisa diskusi terprisah lah,” ucap dia. Anggini menambahkan bahwa BOD Tiktok yang dimaksud bukan merujuk kepada perwakilan dari induk perusahaan di China.

“Bukan bukan, nanti diskusi lagi,” imbuhnya. Tiktok Indonesia juga menegaskan tidak akan membuka aktivitas perdagangan cross border.

"Kami tak punya niatan untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi host seller berkompetisi dengan penjual lokal di Indonesia," kata Anggini.

Baca juga: Asosiasi E-Commerce Bantah Project S TikTok Shop Beroperasi di Indonesia

Anggini menuturkan project S yang diterapkan di negara lain belum tentu berhasil diterapkan di Indonesia, seperti halnya di Inggris.

TikTok Indonesia mengklaim seller TikTok Shop 100 persen berasal dari lokal dengan total seller di Indonesia kini mencapai 2 juta seller.

"Kami tegas menyatakan 100 persen penjual TikTok memiliki entitas lokal yang terdaftar atau merupakan perusahaan mikro lokal yang verifikasi lewat KTP atau paspor. Kami senantiasa tunduk, patuh dan menghormati segala hukum di Indonesia," katanya.

Tiktok menyatakan telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat penerbitan SIUP 3A PMSE.

Baca juga: TikTok Bantah Jalankan Project S di Indonesia, Menkop Teten: Jangan Bohongi Saya

Pihaknya menyambut baik revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan jual-beli online, termasuk di social commerce seperti TikTok.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Teten menyebut, regulasi ini diperlukan mengantisipasi Project S TikTok Shop yang dapat merugikan UMKM.

Baca juga: Ekonom: Kominfo Tak Perlu Bikin Satgas Project S TikTok Shop, Fokus Saja Pada Turunan UU PDP

Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya,” kata Teten.

“Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," sambungnya.

Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen.

Pasalnya, dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM. Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce.

Nantinya diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia

Kebijakan ini bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri.

Sehingga, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.

"Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini