News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramai Soal THR-Bonus Kena Pajak, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang Satu, Jakarta. Masyarakat saat ini sedang ramai memperbincangkan Tunjangan Hari Raya (THR) Bonus yang didapat dari tempat kerja dan dikenai pajak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat sedang ramai memperbincangkan Tunjangan Hari Raya (THR) Bonus yang didapat dari tempat kerja dan dikenai pajak. Di media sosial X, percakapan soal THR-Bonus kena pajak tengah menjadi sorotan.

Bagaimana cara menghitungnya?

Kata "PPh 21" tengah menjadi trending selama beberapa hari. Masyarakat Indonesia menyoroti pengenaan pajak terhadap THR-Bonus. Mereka mengunggah tampilan dikenai pajak setelah THR dan Bonus cair.

"Zakat buat pejabat," tulis @bskr__ disertai tampilan pembayaran pajak sekira Rp 4,3 juta, dikutip Selasa (26/3/2024).

Komentar bernada sindiran juga ditulis oleh seorang netizen. Beberapa orang menuliskan harapannya agar pajak yang dibayarkan akan digunakan pemerintah lebih tepat sasaran dan berguna kembali ke masyarakat.

"Capek-capek bayar pajak, eh duitnya dipake buat beli mobil dinas + strobo trus di jalan dipake buat nyuruh kalian minggir wahai para rakyat jelata," tulis @sannomiyya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan contoh penghitungan pajak THR dan bonus melalui akun Instagram mereka.

Jika seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 5 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November.

Besaran premi JKK dan JKM setiap bulannya adalah Rp 40 ribu, sehingga total penghasilan brutonya dalam setahun adalah sebesar Rp 71,98 juta.

Baca juga: Kena Pajak 15 Persen, Tiket Konser Coldplay Jadi Lebih Mahal, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Dari total itu, dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023.

Lalu, untuk akhir tahun atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Cipta Kerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.

Dengan demikian, total penghitungannya ialah penghasilan bruto setahun Rp 71,98 juta dikurangi biaya jabatan setahun Rp 3.599.000, dikurangi iuran pensiun setahun Rp 1,2 juta sehingga penghasilan neto setahun Rp 67,18 juta.

Baca juga: THR 2024 Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil Paling Lambat H-7 Lebaran, Telat Bayar Bisa Kena Sanksi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini