News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Hari Buruh: Menaker Ida Ngaku Bersama Pekerja Berjuang Tolak Upah Murah, Ideal UMP Jakarta Rp7 Juta

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Presiden KSPI Said Iqbal.

"Upah ideal Jakarta menurut survey biaya hidupnya BPS, menurut BPS ya bukan menurut kami, itu di atas Rp5,2 juta ya, bahkan kalo dibagi rata rata per kepala itu mendekati angka Rp7 juta," ucap Said Iqbal dalam peringatan hari buruh yang berlangsung di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).

Berdasarkan hitungannya, sebagai contoh, seorang pekerja harus merogoh kocek per bulannya untuk keperluan seperti biaya sewa rumah sekitar Rp900 ribu per bulan, biaya makan Rp2,7 juta per bulan, hingga biaya transportasi sekitar Rp700 ribu per bulan.

"Hitung saja sewa rumah Rp900 ribu, konsumsi makan Rp30 ribu 3 hari Rp90 ribu, dikali 30 hari hasilnya Rp2,7 juta, Rp2,7 ditambah Rp900 ribu udah Rp3,6 juta," papar Said.

"Kemudian hitung lagi adalah transportasi kakan rata rata transportasi adalah Rp700 ribu, itu udah Rp4,3 juta baru yang habis dibuang. Bagaimana dengan pakaian, jajan anak gak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar 4,9 atau 5,1 juta rupiah," lanjutnya.

PHK via WhatsApp

Said Iqbal mengungkap perilaku sewenang-wenang pengusaha ketika melakukan PHK.

Said mengatakan, ada pengusaha yang melakukan PHK karyawan dengan sembarangan, yakni hanya melalui pesan WhatsApp (WA).

"Mudah sekarang orang PHK. Pakai WA bisa PHK. Gila ini negeri. Jahat sekali pengusaha hitam ini," katanya.

Mudahnya pengusaha melakukan PHK ini dinilai merupakan imbas dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Beberapa poin lainnya yang menjadi catatan dia dari UU Omnibus Law Cipta Kerja ini di antaranya seperti upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kemudian faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tutur Said.

Lalu, pesangon pekerja kecil dan istirahat cuti panjang dihapus.

"Perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas," ujar Said.

"Bisa dibayar cuti hamil upahnya atau haid, bisa juga tidak dibayar," lanjutnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini