Agus kembali menegaskan, kebijakan yang juga perlu dijalankan secara konsisten adalah penerapan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk sektor industri. Hal ini karena sudah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Baca juga: Menperin Agus Gumiwang Ungkap Industri Ritel Sudah Pulih Kembali, Lebih Baik dari 2019
"Dalam Perpres itu disebutkan bahwa HGBT untuk sektor industri harus 6 dolar AS per-MMBtu. Perpres itu masih aktif. Jadi, saya tidak mengerti kalau ada bagian dari pemerintah yang tidak mau mengikuti Perpres itu, dengan segala alasannya, walaupun kami berani untuk mematahkan alasan tersebut. Artinya, ini perlu koordinasi yang kuat," terang Menperin.
Berdasarkan hasil kajian, dari tujuh sektor industri yang telah mendapatkan fasilitas HGBT, dampaknya luar biasa dengan adanya peningkatan ekspor, investasi dan pajak.
Ketujuh sektor tersebut adalah industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet.
"Total nilai tambah yang didapat dari ketujuh sektor tersebut lebih dari Rp 147 triliun atau tiga kali lipat dari bagian negara yang harus disetor. Ini merupakan benefit dari kebijakan HGBT sektor industri. Sebab, banyak juga para calon investor yang masih menunggu apakah kebijakan HGBT ini akan dilanjutkan?Karena ini sangat menarik, salah satu kunci untuk maju adalah syaratnya harga gas," kata Agus.
Di samping itu, kebijakan pengoptimalan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) turut memberikan andil besar terhadap peningkatan produktivitas dan daya saing industri dalam negeri.
"Selain penerapan SNI, instrumen untuk mendorong pertumbuhan industri adalah melalui TKDN," sebutnya.
Menurut Menperin, prinsip dari penerapan TKDN, antara lain mendorong investasi, menumbuhkan pohon pohon industri yang masing kosong, dan memperluas nilai tambah bahan baku dalam negeri.
"Di samping itu, kebijakan yang perlu dijalankan adalah meningkatkan konsumsi per-kapita kita," imbuh Menperin Agus Gumiwang.