Kedua, di tahun 2026, GAPPRI berharap dalam perumusan kenaikan tarif CHT dapat mempertimbangkan angka inflasi sebagai dasar penyesuaian tarif.
Ketiga, GAPPRI juga mengingatkan agar tidak dilakukan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif dan golongan untuk menjaga kinerja IHT dalam rangka tetap mendorong optimalisasi penerimaan cukai dan pajak.
"GAPPRI juga menolak arah kebijakan cukai yang mendekatkan disparitas tarif antar layer," tegas Henry Najoan.
Keempat, mendorong operasi gempur rokok ilegal agar terus dilakukan secara konsisten dan terukur.
Menurut Henry Najoan, saat ini dampak meningkatnya tarif cukai rokok yang terlalu tinggi, pasar rokok sudah leluasa beredar rokok ilegal dan strukturnya semakin kuat. Maraknya rokok ilegal juga mengancam keberlangsungan rokok legal yang terkonfirmasi melalui turunnya pemesanan pita cukai.
"GAPPRI mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar terus menerus meningkatkan penindakan rokok ilegal secara extra ordinary sehingga rokok ilegal bisa ditekan dan dihilangkan," pungkasnya.
Surat yang ditandatangani langsung oleh ketua umum GAPPRI, selain ditujukan kepada Menkeu Sri Mulyani, juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI, Menteri Perindustrian RI, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, dan Direktur Jenderal Bea Cukai RI.