Adapun data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa ada 32.064 pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Juni 2024.
Namun, menurut Mirah, angkanya bisa lebih dari itu, yakni mencapai 80 ribu.
"Data dari Kemnaker itu sekitar 32 ribu. Kalau menurut saya lebih dari itu. Bisa jadi itu ada kurang lebih 80 ribuan yang di-PHK," ucapnya.
Ia mengatakan, data 32 ribu yang tercatat oleh Kemnaker itu hanya yang dilaporkan oleh perusahaan. Biasanya, kata dia, perusahaan tidak melaporkan PHK kepada pihak dinas tenaga kerja.
Mirah mengatakan, perusahaan hanya melaporkan soal PHK yang dilakukan secara massal yang angkanya hingga puluhan ribu.
Ia menyebut para perusahaan mau tidak mau harus melaporkannya karena tidak bisa menutupinya dari publik.
"Ketika si pekerja tersebut sudah perjanjian bersama, melakukan kesepakatan bersama, sudah selesai antar pengusaha dan pekerja, maka dia selesai, lalu tidak dilaporkan (oleh perusahaan)," jelas Mirah.
Mirah juga mengungkap bahwa perusahaan kalau melakukan PHK itu secara menyicil.
"Perusahaan itu melakukan PHK semacam kayak dicicil. 10 orang, 10 orang. Yang kayak gitu yang tidak dilaporkan ke dinas-dinas tenaga kerja setempat," tutur Mirah.