News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemberantasan Barang Impor Ilegal, Pemerintah Diminta Fokus Lakukan Pencegahan Sejak di Hulu

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Temuan barang impor ilegal antara lain mainan anak, elektronik, handphone, tablet, pakaian jadi, aksesoris, dan tas. Nilai barang impor ilegal yang disita itu Rp 40 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin langsung pemusnahan 8 jenis produk impor hasil pengawasan impor ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar.

Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu dibentuk pemerintah untuk mengatur tata niaga impor untuk melindungi industri lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terancam maraknya produk ilegal.

Sebelumnya, Satgas menemukan satu gudang yang disewa oleh importir asing.

Temuan barang impor ilegal antara lain mainan anak, elektronik, handphone, tablet, pakaian jadi, aksesoris, dan tas. Nilai barang impor ilegal yang disita itu Rp 40 miliar.

Baca juga: Di Tengah Persoalan Impor, Akademisi: Kestabilan Harga Beras Jadi Keadilan Bagi Rakyat

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik langkah yang diambil pemerintah dalam upayanya memberantas produk ilegal yang menjamur dan merugikan sejumlah industri dalam negeri.

"Kami tentu menyambut baik adanya satgas yang dibentuk pemerintah untuk memberantas impor ilegal. Ini perlu diapresiasi," kata Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Arnes Lukman, melalui keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Namun, Arnes mengingatkan, pemerintah sebaiknya tidak hanya fokus pada pemberantasan atau pemusnahan barang ilegal tapi juga bisa melakukan pencegahan masuknya barang ilegal sejak di hulu bukan hanya di permukaan.

"Apa yang dilakukan pemerintah akan jauh lebih efektif jika bisa mencegah barang-barang ilegal masuk ke pasar. Karena kalau barang sudah masuk lalu baru ditindak, kasihan ke para pedagang yang sulit membedakan asal-usul produk tersebut apakah legal atau ilegal," ujarnya.

Peringatan senada disampaikan oleh ekonom Datanesia Institut, Heri Gunawan. Heri sapaan akrabnya mengatakan, sebenarnya untuk mengawasi produk impor ilegal tidak diperlukan adanya satuan tugas (Satgas).

Menurut Heri, tupoksi satgas barang impor ilegal sebenarnya sudah menjadi tupoksi bagian imigrasi dan pengawasan barang.

"Barang kan masuk lewat pelabuhan, yang mestinya sudah dikawal bea cukai," jelasnya.

Heri melihat yang jadi sasaran operasi satgas adalah pedagang atau distributor akhir bukan pengepulnya. Seperti halnya judi online, yang diburu pemain kecil tapi bandarnya aman.

Heri mengingatkan tugas utama dari Kemendag itu membuat regulasi agar perdagangan kondusif.

Jika ada unsur pidana seperti impor ilegal, seharusnya diserahkan ke polisi atau bea cukai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini