News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munaslub Kadin

Alasan Kubu Arsjad Rasjid Tuding Kadin Versi Anindya Bakrie Tidak Sah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengurus Kadin Indonesia versi Ketua Umum Arsjad Rasjid di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid menuding Kadin versi Ketua Umum Anindya Bakrie hasil munaslub tidak sah.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub Kadin Indonesia hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART.

Dia mencontohkan, seperti penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Menurutnya, dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, tidak bisa dijadikan alasan.

"Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie," ujar Dhaniswara di Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).


Dhaniswara melanjutkan, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.

Dhaniswara berujar, tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Konferensi pers Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024). (Tribunnews/Dennis)


"Surat-surat yang dikirimkan Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia terkait permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama," kata Dhaniswara.

Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir.

Baca juga: Protes Arsjad Rasjid Pasca Munaslub: Kami Dihalangi Masuk Ruangan Menara Kadin

Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.

Kemudian dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART dinyatakan Munaslub tercapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terpilih hasil Munaslub Anindya Bakrie memberikan keterangan pers usai Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kadin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).  (Tribunnews/JEPRIMA)

"Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah," terang Dhaniswara.

Baca juga: Tuding Ilegal, Kubu Arsjad Rasjid Tolak Akui Kepengurusan Kadin Indonesia Hasil Munaslub


Sebelumnya, pengusaha Anindya Novyan Bakrie, baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).

Hal tersebut membuat Kadin Indonesia saat ini memiliki dua pimpinan tertinggi, setelah digelarnya Munaslub, yakni Arsjad Rasjid yang menduduki posisi Ketua Umum Kadin hasil Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara, 30 Juni 2021, disebut sampai saat ini tidak mengundurkan diri.

Di sisi lain, Munaslub telah menyepakati Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dan akan dilantik pada Minggu (15/9/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini