News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munaslub Kadin

Kadin Kubu Arsjad Rasjid Ngantor di Luar Menara Kadin demi Hindari Konfrontasi Fisik

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Kita selesaikan sebaik-baiknya. Kalaupun tidak selesai secara keluarga, secara hukum itulah langkah yang kita lakukan. Karena itu kita hindari peristiwa terjadi," pungkas Hamdan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN)?Arsjad?Rasjid?bersama sejumlah perwakilan KADIN Provinsi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan?Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Kwtua Umum adalah ilegal dikarenakan kegiatan Munaslub itu tak sesuai dengan AD/ART KADIN dan Arsjad Rasjid pun akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan KADIN sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid buka suara terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin.

Sejak Minggu (15/9/2024) kemarin, Kantor Kadin Indonesia yang berlokasi di lantai 3, 24, dan 29 tidak bisa diakses karena dihalangi masuk oleh oknum tidak dikenal.

Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya telah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di Menara Kadin.

Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid Minta Menkumham Tolak Permohonan Pengesahan Kepengurusan Hasil Munaslub

Kantor Kadin yang berlokasi di lantai 24 dan 29 tersebut merupakan warisan dari Ketua Umum dan pengurus sebelumnya.

“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin dan investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, di lantai 24 dan 29,” ujar Arsjad.

Menkumham Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Ketua Umum hasil Munaslub Kadin Anindya Bakrie (tengah) berbincang pada acara sarasehan Kadin hasil Munaslub dengan Menkumham di Kantor Kadin, Jakarta, Minggu (15/9/2024). Pada kesempatan tersebut Menkumham berharap kepengurusan baru Kadin Indonesia dapat bekerja sama dengan Pemerintah sebagai mitra untuk kemajuan pembangunan ekonomi Indonesia. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Seyogyanya, status Gedung Menara Kadin dan kantor di kedua lantai tersebut menjadi milik bersama semua anggota Kadin.

Untuk kantor tersebut, banyak di antara pengusaha dan perusahaan yang menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.

“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk,” katanya.

Baca juga: Kudeta dan Dualisme Kepengurusan Kadin Makin Cerminkan Kuatnya Kepentingan Oligarki

Arsjad menambahkan, karena ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29.

Untuk itu pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di lantai 3 gedung yang sama.

“Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Itu hak kita, dan harusnya tidak ada yang bisa melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” katanya.

Alasan Munaslub Dianggap Ilegal

Adapun Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah menyimpulkan bahwa Munaslub pada 14 September 2024 tidak sah dan ilegal.

Munaslub pada 14 September 2024 memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini