News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sudah Ada 254 Kasus Omicron di Indonesia, Ini Gejala yang Paling Banyak Dialami Pasien

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar ilustrasi yang diambil di London pada 2 Desember 2021 menunjukkan empat jarum suntik dan layar bertuliskan 'Omicron', nama varian baru covid 19, dan ilustrasi virus.

Menkes menuturkan, dalam situasi normal kebutuhan oksigen Indonesia mencapai 700 ton per hari dan saat terjadi lonjakan kasus Covid-19 sebelumnya naik menjadi 2.200 ton per hari.

Hal itu pun telah diantisipasi pemerintah jika terjadi lonjakan kasus.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan kebutuhan obat-obatan untuk pasien Covid-19.

Pemerintah mendatangkan obat molnupiravir, obat yang disebut mampu mengurangi laju masuknya pasien ke rumah sakit bagi mereka yang terkena Covid-19 dengan saturasi oksigen di atas 94 persen.

Menkes mengimbau seluruh masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara baik dan disiplin serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan proses penelusuran kasus.

“Yang penting protokol kesehatan harus dilakukan dengan baik. Juga gunakan Pedulilindungi dengan disiplin, dengan begitu kita bisa trace," jelas Menkes.

Baca juga: Setiap Kontak Erat Kasus Omicron Wajib Karantina 10 Hari

Baca juga: Penularan Omicron Semakin Luas, Capai 254 Kasus, Ini Upaya Pemerintah Menanganinya

Surat Edaran Baru

Sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron, Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021.

Surat tersebut berisi tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) dan ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru COVID-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan COVID-19,” tutur Jubir Siti Nadia.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini