News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Apakah Menunda Vaksin Covid-19 untuk Anak Diperbolehkan? Ini Kata Kemenkes

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenkes menyebut, ada beberapa kondisi yang mengharuskan anak menunda atau bahkan tidak divaksin. Apa saja?

TRIBUNNEWS.COM - Vaksinasi berguna untuk memberikan kekebalan dari ancaman infeksi Covid-19.

Tidak hanya pada orang dewasa, anak-anak juga memerlukan vaksin Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, ada beberapa kondisi yang mengharuskan anak menunda atau bahkan tidak divaksin.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram @kemenkes_ri.

Baca juga: Cegah Vaksin Kedaluwarsa Cakupan Vaksinasi Harus Digenjot

Orang tua boleh menunda vaksinasi hingga kondisi anak memungkinkan menerima vaksin atau setelah diizinkan oleh dokter.

Beberapa kondisi anak yang diperbolehkan untuk menunda vaksin, yakni:

1. Suhu tubuh anak lebih dari 37,5 derajat Celcius

Sebaiknya tunda hingga anak sembuh dan suhu tubuh normal

2. Tekanan darah anak lebih dari 140/90 mmHg, walau sudah diulang 5-10 menit

Vaksinasi dapat ditunda atau rujuk anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

3. Anak baru sembuh dari infeksi Covid-19

Bila gejala ringan, tunda hingga 1 bulan.

Namun, apabila anak mengalami gejala berat, tunggu 3 bulan setelah sembuh.

4. Tunda kunjungan vaksinasi anak jika anak sedang dalam keadaan demam, flu, batuk nyeri menelan dan diare

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini