Ketika dalam kondisi ini, anak disarankan untuk berobat ke Fasyankes.
5. Anak pernah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit atau mengalami kedaruratan medis
Tunda sampai dinyatakan sembuh oleh dokter
6. Jika anak memiliki gangguan imunitas (autoimun, alergi berat, dan defisiensi imun) atau penyandang penyakit hemofilia/kelainan pembekuan darah
Tunda sampai diizinkan oleh dokter yang merawat dan disarankan melakukan vaksinasi di Rumah Sakit.
Baca juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Vaksinasi Covid-19 untuk Minimalisir Fatalitas dan Risiko Kematian
Kriteria Pasien Covid-19 yang Memiliki Risiko Kematian Tertinggi
Kemenkes mencatat hingga 19 Februari 2022, dari 2.484 pasien yang meninggal akibat Covid-19, sebanyak 73 persen belum divaksinasi lengkap.
Di antara pasien meninggal tersebut 53 persen adalah lansia dan 46 persen memiliki komorbid.
"Dari data yang sudah dikaji hingga 19 Februari lalu, risiko kematian tertinggi masih terjadi pada pasien yang belum menerima vaksinasi lengkap, lansia, dan yang memiliki komorbid", ujar Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes.
Mengutip laman Kemenkes, komorbid terbanyak yang ditemukan di pasien meninggal adalah diabetes melitus.
Bahkan 21 persen pasien memiliki komorbid lebih dari satu.
Meski vaksinasi lengkap maupun bagi yang sudah mendapatkan booster, masyarakat tetap diimbau untuk memperketat protokol kesehatan selama periode Omicron ini.
Hal ini demi memperkecil peluang terpapar dan terinfeksi Covid-19 varian Omicron, sekaligus mengurangi risiko dirawat di rumah sakit akibat Covid-19.
Baca juga: Dorong Vaksinasi Covid-19 di Brebes, BKKBN Kerahkan 5.900 Personel Tim Pendamping Keluarga
Sementara itu, tren penurunan kasus konfirmasi Covid-19 di 10 provinsi terus terjadi hingga Rabu (23/2/2022).