News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Apakah Menunda Vaksin Covid-19 untuk Anak Diperbolehkan? Ini Kata Kemenkes

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenkes menyebut, ada beberapa kondisi yang mengharuskan anak menunda atau bahkan tidak divaksin. Apa saja?

Terdapat enam provinsi yang kasusnya turun setelah sempat melewati jumlah kasus harian pada gelombang Delta, seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, Maluku, Papua dan NTB.

Sementara itu, empat provinsi masuk fase pelandaian kasus per Rabu (23/2/2022) yang sebelumnya menyamai bahkan melebihi kasus Delta.

Keempat provinsi dengan kasus harian melandai adalah Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, serta Papua Barat.

Tren penurunan kasus harian ini juga diikuti dengan tren penurunan positivity rate dalam seminggu terakhir.

Hingga Rabu (23/2/2022), DKI Jakarta, Banten, Bali, NTB, Maluku, dan Papua menunjukkan tren penurunan postivity rate.

Sementara Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat tercatat mengalami pelandaian positivity rate.

Hingga Kamis (24/2/2022) pukul 18.00 WIB, vaksinasi dosis 1 sudah diberikan ke 190.451.216 (91,45%) penduduk dan vaksinasi dosis 2 sudah diberikan ke 143.032.523 (68,68%) penduduk.

Sementara itu vaksinasi dosis 3 atau booster sudah diberikan ke 9.460.949 (4,54%) penduduk.

Data terbaru dari Kemenkes menunjukkan vaksinasi dosis lengkap mengurangi risiko kematian hingga 67%.

Sementara itu vaksinasi booster mengurangi risiko kematian hingga 91%.

Artikel terkait lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini