Kebijakan tersebut dipilih dengan mempertimbangkan situasi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, belakangan ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi secara online melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Singapura Longgarkan Pembatasan Covid-19, Masyarakat Tak Lagi Wajib Pakai Masker di Luar Ruangan
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan."
"Tahun ini, umat muslim dapat kembali ibadah salat tarawih berjamaah di masjid," kata Jokowi.
Kendati demikian, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti kegiatan peribadatan.
Pemerintah juga memberikan syarat wajib bagi pelaku mudik lebaran harus sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali suntikkan booster.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster."
"Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tambah Jokowi.
Baca juga: Syarat Mudik Jika Belum Vaksin Booster Covid-19
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia, pemerintah memberikan kelonggaran tanpa karantina.
Dengan syarat pelaku perjalanan luar negeri tersebut melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Jika kedapatan terkonfirmasi positif pada saat PCR, maka yang bersangkutan harus karantina dan mendapatkan penanganan dari Satgas Covid-19.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Baca berita lain terkait Penanganan Covid-19