News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh, Sudah Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Tes Covid-19

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Syarat Perjalanan Naik Kereta Api jarak jauh dan jarak dekat terbaru, calon penumpang yang sudah vaksin dosis 2 tak perlu tes PCR atau Antigen.

- Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

- Calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

- Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster, Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes Covid-19

Protokol Kesehatan:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aturan Perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini