Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Jangan Anggap Remeh PPKM Level 2, Situasi Masih Sangat Rawan
7. Fasilitas Umum
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan.
8. Transportasi Umum
Transportasi umum yang terdiri dari kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Virus Corona