News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Jabodetabek yang Terapkan PPKM Level 1, Kegiatan Makan dan Minum hingga Masuk Bioskop

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menghabiskan waktu akhir pekan di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (3/7/2022). Inilah aturan PPKM Level 1 di wilayah Jabodetabek, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022.

Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Jangan Anggap Remeh PPKM Level 2, Situasi Masih Sangat Rawan

7. Fasilitas Umum

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan.

8. Transportasi Umum

Transportasi umum yang terdiri dari kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini