News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Proses Pengembalian Dana Calon Jemaah Haji Furoda Butuh Waktu 3 Hari Kerja Sejak Permohonan Diajukan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sapuhi memastikan proses pengembalian dana calon jemaah Haji Furoda diperkirakan membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak permohonan diajukan oleh calon jemaah. Foto 46 WNI gagal berhaji lewat jalur haji Furoda dan harus dideportasi.

Ia mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, terutama ada pengaduan dari jamaahnya.

"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman Latief.

Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.

Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.

Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

Selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," tandasnya.

Sementara pimpinan PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengakui pihaknya memang berupaya masuk ke Arab Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Dia juga mengakui praktik itu sudah dilakukan bertahun-tahun sejak 2014.

Bahkan pada 2015 travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," terangnya.

PT Alfatih Indonesia Travel tercatat beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Perusahaan itu tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini