"Hukumannya sesuai dengan kejahatannya, saya tidak ingin mendiskusikan kasusnya lebih dari ini," sambungnya.
Korban Mengalami Trauma Hingga Coba Bunuh Diri
Sebelumnya telah diberitakan, pria kelahiran Jambi tesebut terbukti melakukan kejahatannya antara rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Dilansir Kompas.com dari BBC News Indonesia, Reynhard Sinaga disebut melakukan tindak perkosaan tersebut di apartemennya di pusat kota Manchester.
Reynhard, dengan berbagai cara, mengajak korban ke tempat tinggalnya.
Setelah korban menurutinya, Reynhard pun membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.
Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard.
Reynhard juga merekamnya menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.
Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain Simkin memaparkan dampak perkosaan yang dialami para korban.
Disebutkan, para korban mengalami trauma mendalam.
Bahkan sebagian mencoba bunuh diri akibat tindakan Reynhard.
"Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri," kata Simkin mengutip seorang korban, seperti yang diberitakan Kompas.com.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Kristian Erdianto/Ardi Priyatno Utomo/Rakhmat Nur Hakim)