Pemungutan suara secara langsung juga telah dimulai lebih awal di beberapa negara bagian.
Seorang profesor hukum di University of California, Irvine, Rick Hasen, mengatakan pemungutan suara mungkin akan dilanjutkan dengan nama kandidat yang telah ada dalam surat suara.
Namun, akan ada pertanyaan tentang apakah undang-undang negara bagian mengizinkan orang yang dicalonkan untuk memilih calon pengganti.
"Presiden Trump hampir pasti akan tetap ada dalam pemungutan suara, apa pun yang terjadi," tulis Richard Pildes, profesor hukum yang ahli di bidang pemilu.
Pildes menunjukkan, Partai Republik dapat meminta pengadilan untuk memberi perintah mengubah nama kandidat.
Namun, dalam praktiknya, tidak ada cukup waktu untuk melakukannya.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)