TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serangan militer Rusia ke Ukraina bisa memicu terjadinya Perang Dunia III.
Guna menghindari hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk bertindak.
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengimbau Jokowi untuk melakukan tindakan demi menyelesaikan permasalahan ini.
Apalagi, saat ini Presiden Jokowi merupakan Presidensi G-20.
“Tindakannya sampaikan ke PBB, bahwa permasalahan ini harus dibawa ke Majelis Umum PBB, tidak ke Dewan Keamanan PBB,” ujar Hikmahanto dikutip dari Kompas.TV, Kamis (24/2/2022).
“Sehingga dengan begitu, tak akan ada veto di situ, dan pengambilan keputusan berdasarkan mayoritas karena apa yang terjadi di Ukraina bisa menyebabkan Perang Dunia III,” ujarnya.
Menurut Hikmahanto, meski Dewan Keamanan PBB sudah membicarakan terkait penyerangan Rusia ke Ukraina namun hal itu diyakini tak akan bisa menghentikan Rusia menginvasi negara pecahan Uni Sovyet itu.
Pasalnya, menurut Hikmahanto, Rusia merupakan salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan bisa memveto segala keputusan yang keluar.
Oleh sebab itu, ia menegaskan Majelis Umum PBB adalah cara yang paling memungkinkan untuk menghentikan invasi Rusia.
Hikmahanto pun meminta agar Presiden Jokowi bisa mengutus Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk melakukan shuffle diplomacy, memastikan agar ada pembahasan di Majelis Umum PBB.
Sebelumnya, Presiden Rusia, Vladimir Putin telah mengumumkan melakukan operasi militer di Ukraina sebelah timur.
Operasi militer itu disebutnya sebagai upaya untuk membantu kelompok pemberontak di perbatasan Ukraina yang didukung oleh Rusia di Donbas.
Putin sendiri menegaskan bahwa operasi militer ini bukan dimaksudkan untuk menyerang Ukraina.
Tetapi banyak pihak memandang usaha Putin ini sebagai jalan untuk memuluskan serangan ke Ukraina.
Apalagi, sebelumnya Putin telah menegaskan Donbas dan Luhansk yang terletak di Ukraina Timur sebagai wilayah yang merdeka.
4 Poin Pernyataan Indonesia
Presiden Rusia Vladimir Putin telah memerintahkan invasi ke Ukraina pada Kamis (24/2/2022), dan menyebutnya sebagai "operasi militer khusus".
Pemerintah Indonesia mengeluarkan 4 poin pernyataan terkait kondisi darurat yang terjadi di Ukraina, yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah.
Pertama, Indonesia prihatin dengan kondisi eskalasi konflik senjata di wilayah Ukraina yang sangat membahayakan keselamatan rakyat serta berdampak bagi perdamaian di kawasan.
Kedua, Indonesia menegaskan agar ditaatinya hukum internasional dan piagam PBB mengenai integritas teritorial wilayah suatu negara, serta mengecam setiap tindakan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara.
Ketiga, menegaskan kembali agar semua pihak tetap mengedepankan perundingan dan diplomasi untuk menghentikan konflik dan mengutamakan penyelesaian damai.
Keempat, KBRI telah mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan WNI di Ukraina sesuai rencana kontijensi yang telah disiapkan. (Kompas TV/Tribunnews/Larasati Dyah Utami/Mal)
>