TRIBUNNEWS.COM - Jaksa di Korea Selatan (Korsel) menuntut hukuman penjara selama 30 tahun kepada Jeong Myong-seok.
Dikutip dari Straits Times, Jeong Myong-seok adalah pemimpin kultus Jesus Morning Star (JMS) yang penuh skandal.
Kantor berita Yonhap melaporkan pada Selasa, (21/11/2023), bahwa Jeong Myong-seok telah dituduh memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap dua pengikut perempuan JMS.
Tindakan itu dilakukan beberapa kali antara Februari 2018 dan September 2021.
Tak hanya itu, Jeong Myong-seok juga menganiaya pengikut perempuan Korea Selatan lainnya.
Baca juga: Sutradara In the Name of God: A Holy Betrayal Sebut JMS Lebih Parah dari yang Terlihat di Dokumenter
Dalam persidangan, jaksa juga meminta Jeong Myong-seok menjalani program terapi seksual selama 500 jam.
Jeong Myong-seok pun diminta memakai monitor pergelangan kaki selama 20 tahun.
Sudah Pernah di Penjara
Jeong Myong-seok sudah pernah dipenjara 10 tahun karena memperkosa perempuan pengikut JMS dan menggelapkan dana dari kelompok tersebut.
Ia dibebaskan pada 2018, menurut laporan Korea Herald.
Tuduhan penyerangan seksual makin banyak dilontarkan kepada Jeong setelah dia dibebaskan.
Sinopsis Singkat Serial Dokumenter Netflix In The Name of God: A Holy Betrayal
Kisah nyata Jeong Myeong-seok, pria Korea Selatan yang mengaku sebagai utusan Tuhan atau reinkarnasi Yesus, dirangkum dalam serial In The Name of God: A Holy Betrayal yang ditayangkan pada bulan Maret 2023.
Serial dokumenter ini menampilkan empat pemimpin aliran sesat di Korea Selatan, termasuk Jeong Myong-seok.
Baca juga: Diduga Ada Kru Pengikut Kultus JMS, Stasiun TV KBS Korea Lakukan Investigasi