News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Ibu Asal Australia Kathleen Folbigg Dibatalkan, Sudah 20 Tahun di Bui usai Bunuh 4 Anaknya

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ibu asal Australia, Kathleen Folbigg telah menghabiskan dua dekade, atau 20 tahun terakhir di penjara.

Kathleen Folbigg merilis pernyataan video dan berterima kasih kepada para pendukungnya karena telah berupaya membebaskannya dari penjara setelah 20 tahun.

"Saya berharap dan berdoa suatu hari nanti saya bisa berdiri di sini dengan nama saya yang sudah dibersihkan," kata Kathleen Folbigg, berdiri di samping pengacara dan rekan-rekannya.

Kematian anak-anak Kathleen Folbigg

Anak pertama Kathleen Folbigg, Caleb meninggal pada 1989, diikuti Patrick pada 1991.

Anak ketiganya, Sarah meninggal pada 1993, dan terakhir Laura pada 1999.

Tiga kematian pertama awalnya dikaitkan dengan Sindrom Kematian Bayi Mendadak (SIDS), sebuah istilah yang digunakan ketika bayi di bawah usia 1 tahun meninggal tanpa alasan yang jelas.

Laura, berusia 18 bulan saat ia meninggal.

Laura adalah anak Folbigg yang paling lama hidup.

Baca juga: China Dituduh Menjadi Dalang Peretasan yang Dialami Perusahaan Australia

Polisi mulai menyelidiki setelah ahli patologi forensik menandai penyebab kematiannya sebagai belum dapat ditentukan.

Kathleen Folbigg didakwa dan dihukum karena berita utama surat kabar menyatakan dirinya sebagai pembunuh berantai terburuk di Australia.

Tuntut kompensasi

Pengacara Kathleen Folbigg, Rhanee Rego, mengatakan kini tim hukum ibu asal Australia itu menuntut kompensasi.

Diperkirakan uang kompensasinya akan besar.

"Saya belum bersedia menyebutkan angkanya, namun jumlahnya akan lebih besar dibandingkan jumlah pembayaran yang pernah dilakukan sebelumnya," urai Rego.

Yang lebih penting lagi, mereka mendorong seluruh negara bagian Australia untuk membentuk badan independen yang melakukan peninjauan kembali, seperti Komisi Peninjauan Kasus Pidana, untuk mencegah terjadinya miscarriage of justice di masa depan.

Menurut Law Cornell, miscarriage of justice dalam hukum pidana, seringkali digunakan untuk menggambarkan kesalahan yang dilakukan oleh Pengadilan yang mengakibatkan orang yang tidak bersalah dihukum atas kejahatan yang tidak dilakukannya.

"Penderitaan perempuan yang tidak bersalah dapat dan harus diakui dan menjadi dorongan besar untuk memperbaiki sistem hukum kita," kata Rego.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini