Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi faktual partai calon peserta Pemilu 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Selain verifikasi faktual, Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Ibnu Syamsu Hidayat menyebutkan bahwa kliennya yang notabene petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat tindakan yang diduga sebagai bentuk intimidasi.
“Klien kami itu merasakan bahwa mereka tidak nyaman ketika datang di acara-acara provinsi karena isinya soal penekanan, klien kami ini hidup dari KPU, dan kemudian jangan khianati KPU,” kata Ibnu Syamsu Hidayat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Dia mengatakan bahwa berdasarkan penuturan kliennya, dugaan intimidasi tersebut sering dilakukan dan terjadi berulang kali dalam acara yang dilakukan di sejumlah provinsi.
Ibnu pun meminta agar dugaan tindakan intimidasi itu harus segera dihentikan agar pelaksanaan tahapan Pemilu dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Menurut kami (dugaan intimidasi) harus dihentikan dan kami ini bukan untuk memusuhi mereka, kami juga tidak ingin tidak ada tendensi tertentu kepada mereka, tetapi semata-mata proses verifikasi ini benar dijalankan dengan sesuai aturan,” tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi faktual partai calon peserta pemilu 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan ada sebelas pihak teradu yang dilaporkan.
Jumlah itu berasal dari Komisoner KPU Provnsi dan Kabupaten hingga KPU RI.
“Kami datang kesini melaporkan beberapa dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual,” kata Ibnu Syamsu Hidayat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
“Ada 11 teradu yang kami laporkan dari KPU Provinsi, Kabupaten dan KPU RI,” lanjutnya.
Dalam pelaporannya ke DKPP, Ibnu menyerahkan 80 lembar kerja petugas saat melakukan verifikasi faktual.
Baca juga: Usai MoU Dengan KPU, Kapolri: Syarat Mutlak Jaga Persatuan Kesatuan Di Pemilu 2024
Selain itu, ia juga membawa berita acara terkait rapat yang dilakukan oleh KPU yang bermuatan verifikasi faktual hingga instruksi pimpinan bernarasi manipulasi.