News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Wacana Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup, Pengamat: Seperti Zaman Orde Baru

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno memberikan tanggapannya soal kemungkinan Pemilu 2024 nanti bakal diberlakukan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, caleg yang terpilih sebagai anggota dewan adalah mereka yang mendapatkan suara banyak dari rakyat.

"Bukan hanya mereka yang nomor urut 1 atau pun nomor urut 2," jelas Adi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan tidak menutup kemungkinan Pemilu 2024 nanti bakal diberlakukan sistem proporsional tertutup.

Hal tersebut Hasyim sampaikan dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Sehingga ia mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwalnya.

Baca juga: Ketua KPU Siap Hadapi Aduan Wanita Emas ke DKPP: Tidak Boleh Sakit Hati

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi gak relevan," kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, proses proporsional tertutup tidak lagi menampilkan nama-nama dan foto calon legislatif.

"Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," jelas Hasyim.

"Sehingga di banyak diskusi sering kami sampaikan kami berharap kita semu menahan diri untuk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup," tambahnya.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, peluang sistem proporsional tertutup tersebut terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009 dan dimulainya berdasarkan putusan MK bukan di UU.

"Sejak itu pula pemilu 2014 dan 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK. Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," kata Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini