News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Aturan Sosialisasi Sebelum Kampanye Masih Ambigu, JPPR: Pakai PKPU yang Mana?

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi - Petugas Satpol PP mencopoti atribut kampanye calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014 di bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (26/3/2014). Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) masih melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum sepaham dalam mengawasi sosialisasi partai politik (parpol) peserta pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) masih melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum sepaham dalam mengawasi sosialisasi partai politik (parpol) peserta pemilu.

Diketahui sesuai lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024. Masa kampanye berlangsung selama 75 hari. 

Dengan situasi parpol peserta pemilu sudah ada tapi masa kampanye masih belum berlangsung, KPU dan Bawaslu hanya mempersilakan peserta untuk melakukan sosialisasi.

Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Berikan Kemudahan Bagi Disabilitas untuk Menuju Lokasi TPS

Namun aturan yang menaungi ihwal sosialisasi dan pendidikan ini disebut Manajer Pemantauan Sekretariat Nasional JPPR Aji Pangestu masih ambigu. Hal tersebut ia sampaikan dalam Diskusi JPPR yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Aji menjelaskan dalam PKPU 33 Tahun 2018 ada batasan yang mengatur tentang sosialisasi dan pendidikan politik. PKPU ini menjadi patokan KPU untuk memberi batasan dalam parpol peserta pemilu melakukan sosialisasi.

Di mana menurut KPU, sosialisasi dan edukasi sebelum masa kampanye hanya boleh dilakukan di internal partai. Pun juga atribut parpol masih boleh belum beredar luas selain di internal partai.

Sehingga jika sosialisasi dan pendidikan tidak sesuai PKPU 33 Tahun 2018 maka parpol dapat disebut oleh KPU melanggar dan melakukan kampanye di luar jadwal.

“Pendidikan politik bisa mengarah ke kampanye jika melanggar PKPU 33 2018,” katanya.

Baca juga: Ketua Bawaslu Khawatirkan Aturan Berubah di Tengah Tahapan Pemilu, Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Namun dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 6 justru parpol diperbolehkan melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang.

“Ini yang menjadi ambigu. Pendidikan politik bisa mengara ke kamapanye jika melanggara PKPU 33 2018. Tapi di sisi lain, trnyata sudah diatur dalamPKU 9 2022 Pasal 6 bahwa parpol boleh meningkatkan kapasista,” kata Aji.

“Bawaslu harus berpatokan pada PKPU yg mana? Harusnya kan PKPI 33 2018 tapi di sisi lain ketika di PKPU 33 2018 mengatur untuk internal, di sisi lain di PKPU 9 2022 itu diterangkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Untuk diketahui, Bawaslu tidak melarang parpol memasang bendera di berbagai tempat, termasuk di luar internal partai, meskipun masa kampanye masih belum dimulai. Bawaslu menganggap hal tersebut bagian dari sosialisasi.

Namun, pandangan Bawaslu ini tidak sejalan dengan KPU. Pihaknya menilai bendera dengan logo partai yang dipasang tidak dalam kawasan internal partai adalah merupakan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal. 

Sosialisasi dan edukasi parpol menurut KPU hanya boleh dilakukan di internal partai selama sebelum masuk masa kampanye.

Baca juga: JPPR Soroti Beda Pandangan KPU dengan Bawaslu soal Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye

Adapun bunyi pasal 25 PKPU 33/2018 ini adalah sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada 

umum;

b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau

c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang

memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Sedangkan Pasal 6 PKPU 9 2022:

Partai politik dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini