Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (14/3/2023).
Coklit dilakukan petugas yang didampingi komisioner KPU.
“Pada hari ini tadi Coklit dengan bapak Joko Widodo dan ibu Iriana untuk memastikan nama beliau berdua sudah ada di daftar pemilih,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Coklit data pemilih merupakan rangkaian dari penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia mengatakan Coklit dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian nama, alamat dan lokasi TPS pada pemilu nanti.
Setelah cocok, petugas menempelkan stiker di tempet tinggal pemilih.
“Oleh petugas sudah dilakukan pencocokan penelitian dan diakhiri dengan menempelkan stiker yang ditandatangani oleh apa namanya pemilih itu dan ditempel di tempat tinggal sesuai dengan alamat domisili sebagaimana yang ada di KTP,” katanya.
Hasyim mengatakan Coklit data pemilih di Indonesia dilakukan terhitung mulai 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.
Pencocokan data dilakukan untuk pemilih di dalam dan luar negeri.
Baca juga: KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023
“Tujuannya adalah untuk mencocokkan secara faktual apakah data-data yang sudah ada di dalam data pemilih sementara itu dicocokkan dengan nama-nama orang yang ada terdaftar di dalam data pemilih, apakah penulisan nama, NIK, domisili sudah sesuai dan alokasi tps-nya,” katanya.
Apa itu Coklit dalam Pemilu?
Coklit merupakan singkatan dari Pencocokan dan Penelitian. Adapun Coklit dalam Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, di mana disebutkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, dan Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.